SIM-EPK membantu peneliti, sekretariat, penelaah, dan KEPK mengelola proses pengajuan etik secara online mulai dari pendaftaran, telaah, hingga hasil review diterbitkan.
Pengajuan protokol dilakukan secara online tanpa perlu dokumen fisik berlebih.
Berkas dapat diperiksa dan dikembalikan langsung melalui sistem jika belum lengkap.
Hasil review dapat diunduh langsung melalui sistem tanpa proses berbelit.
Mengajukan protokol etik, mengunggah dokumen, dan memantau hasil review.
Memeriksa kelengkapan berkas dan mengelola administrasi pengajuan.
Melakukan telaah etik berdasarkan standar dan indikator yang berlaku.
Memantau proses telaah sampai penerbitan hasil review selesai.
Peneliti membuat akun melalui menu Pendaftaran Peneliti.
Unggah surat pengantar, bukti pembayaran, protokol penelitian, dan self assessment.
Pengajuan dikirim ke KEPK Universitas Muhammadiyah PKU Surakarta.
Berkas diperiksa. Jika belum lengkap, dikembalikan untuk diperbaiki maksimal 10 hari.
Jika diperlukan, peneliti mengikuti sidang fullboard daring, jika tidak diperlukan EC akan diterbitkan.
Peneliti mengunduh hasil review melalui SIM-EPK. Jika butuh stempel basah, hubungi sekretariat KEPK.
Panduan lengkap tata cara pengisian protokol 48 butir.
Daftar periksa 7 Standar dan Indikator WHO.
Formulir baku standar WHO.
Formulir 35 Butir dari KEPPKN.
Panduan penggunaan SIM-EPK v202501.
Pastikan dokumen pengajuan sudah lengkap sebelum melakukan submit ke KEPK.